Persentase penduduk miskin pada September 2021 sebesar 20,44 persen, menurun 0,55 persen poin terhadap Maret 2021 dan menurun 0,77 persen poin terhadap September 2020.
Jumlah penduduk miskin pada September 2021 sebesar 1.146,28 ribu orang, menurun 23,0 ribu orang terhadap Maret 2021 dan menurun 27,3 ribu orang terhadap September 2020.Persentase penduduk miskin perkotaan pada Maret 2021 sebesar 8,60 persen, turun menjadi 8,57 persen pada September 2021. Sementara persentase penduduk miskin perdesaan pada Maret 2021 sebesar 25,08 persen, turun menjadi 24,42 persen pada September 2021.Dibanding Maret 2021, jumlah penduduk miskin September 2021 perkotaan naik sebanyak 0,12 ribu orang (dari 118,76 ribu orang pada Maret 2021 menjadi 120,58 ribu orang pada September 2021). Sementara itu, pada periode yang sama jumlah penduduk miskin perdesaan turun sebanyak 24,85 ribu orang (dari 1.050,55 ribu orang pada Maret 2021 menjadi 1.025,70 ribu orang pada September 2021).Garis Kemiskinan pada September 2021 tercatat sebesar Rp437.606,-/kapita/bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp344.666,- (78,76 persen) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp92.941,- (21,24 persen).Pada September 2021, secara rata-rata rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 5,38 orang anggota rumah tangga. Dengan demikian, besarnya Garis Kemiskinan per rumah tangga miskin secara rata-rata adalah sebesar Rp2.354.320,-/rumah tangga miskin/bulan.